
Sebagai warga negara yang baik, setiap wajib pajak orang pribadi memiliki kewajiban untuk melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak. Bagi wajib pajak yang memiliki penghasilan dari usaha atau pekerjaan bebas, formulir yang digunakan adalah Formulir SPT Tahunan 1770. Artikel ini akan membahas langkah-langkah pengisian formulir SPT 1770 dengan mudah dan benar.
Pengertian
Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) merupakan formulir yang digunakan Wajib Pajak untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran PPh, objek pajak PPh, bukan objek pajak PPh, harta dan kewajiban.
Mengapa Kita Wajib Melaporkan SPT Tahunan?
Kewajiban Perpajakan
- Mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP jika telah memenuhi syarat objektif dan subjektif.
- Menghitung pajak yang harus dibayar sesuai dengan kegiatan usaha wajib pajak.
- Membayar Pajak yang seharusnya dibayar dengan mekanisme membayar sendiri ke Kas Negara (melalui Kantor Pos atau Bank Persepsi), dan Pemotongan/Pemungutan Pajak oleh pihak lain.
- Melaporkan seluruh kegiatan usaha dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Masa dan Tahunan sesuai kondisi sebenarnya
Jenis – jenis SPT Orang Pribadi
1770
- Mempunyai penghasilan:
- dari usaha/pekerjaan bebas yang menyelenggarakan pembukuan atau norma penghitungan penghasilan neto dari satu atau lebih pemberi kerja;
- yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final;
- dari penghasilan lain.
1770S
- Mempunyai penghasilan:
- dari satu atau lebih pemberi kerja;
- dalam negeri lainnya;
- yang dikenakan PPh final dan/atau bersifat final.
1770SS
- Mempunyai penghasilan:
- Selain dari usaha dan/atau pekerjaan bebas dengan jumlah penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta setahun (pekerjaan dari satu atau lebih pemberi kerja).
Pengambilan Formulir SPT Tahunan
Formulir SPT Tahunan dapat diperoleh melalui:
- Mengunduh di www.pajak.go.id
- KPP / KP2KP terdekat
- Mobil Pajak Keliling / Pojok Pajak
Media Penyampaian SPT Tahunan
Penyampaian SPT Tahunan dapat dilakukan melalui:
- Datang langsung ke KPP / KP2KP
- e-filing / e-form (www.pajak.go.id)
- Kantor Pos
- Melalui jasa ekspedisi (tercatat)
- Penyedia Jasa Aplikasi Perpajakan
Dokumen yang disiapkan untuk Mengisi SPT Tahunan
- Bukti Potong PPh (jika ada)
- Kartu Keluarga
- Daftar Harta
- Daftar Utang
- Catatan omzet per bulan
- Bukti penyetoran PPh Final
Contoh Lampiran Omzet perbulan
DAFTAR JUMLAH PEREDARAN BRUTO DAN PEMBAYARAN PPH FINAL BERDASARKAN PP 46 TAHUN 2013 PER MASA PAJAK SERTA DARI MASING-MASING TEMPAT USAHA 2024
Nama: Sum
NPWP: 07-xxx-xxx-x-xxx-000
Alamat: Jl. Makassar
No. | NPWP Tempat Usaha KPP Lokasi | Alamat | Peredaran Bruto (Rp) | PPH Final |
1. | 07-xxx-xxx-x-xxx-000 | Jl. Makassar | ||
Januari | 4.400.000 | 0 | ||
Februari | 4.737.000 | 0 | ||
Maret | 4.000.000 | 0 | ||
April | 5.800.000 | 0 | ||
Mei | 11.151.000 | 0 | ||
Juni | 4.881.000 | 0 | ||
Juli | 6.620.000 | 0 | ||
Agustus | 11.800.000 | 0 | ||
September | 11.321.000 | 0 | ||
Oktober | 1.500.000 | 0 | ||
November | 1.800.000 | 0 | ||
Desember | 1.550.000 | 0 | ||
Jumlah | 69.560.000 | 0 |
Tanda tangan
Sum
IMA | |
DAFTAR PENERIMAAN GAJI | |
PERIODE: JANUARI-DESEMBER 2024 | |
BULAN | JUMLAH PENERIMAAN (Rp.) |
JANUARI | 600,000 |
FEBRUARI | 600,000 |
MARET | 600,000 |
APRIL | 600,000 |
MEI | 600,000 |
JUNI | 600,000 |
JULI | 600,000 |
AGUSTUS | 600,000 |
SEPTEMBER | 600,000 |
OKTOBER | 600,000 |
NOVEMBER | 600,000 |
DESEMBER | 600,000 |
PENERIMAAN BRUTO | 7,200,000 |
SUM
DAFTAR PENGHASILAN NETO DALAM NEGERI LAINNYA
PERIODE: JANUARI-DESEMBER 2024
BULAN | JUMLAH PENERIMAAN (Rp.) |
JANUARI | 67,000 |
FEBRUARI | 375,000 |
MARET | 163,000 |
APRIL | 0 |
MEI | 0 |
JUNI | 776,000 |
JULI | 655,000 |
AGUSTUS | 4,620,000 |
SEPTEMBER | 92.726.000 |
OKTOBER | 390,000 |
NOVEMBER | 360,000 |
DESEMBER | 131,000 |
JUMLAH | 100.263.000 |
SUM
DAFTAR PENGHASILAN NETO LUAR NEGERI
PERIODE: JANUARI-DESEMBER 2024
BULAN | JUMLAH PENERIMAAN (Rp.) |
---|---|
JANUARI | 0 |
FEBRUARI | 0 |
MARET | 0 |
APRIL | 0 |
MEI | 0 |
JUNI | 0 |
JULI | 0 |
AGUSTUS | 0 |
SEPTEMBER | 0 |
OKTOBER | 0 |
NOVEMBER | 0 |
DESEMBER | 0 |
PENERIMAAN BRUTO | 0 |
Tata Cara Pengisian SPT Tahunan 1770 Wajib Pajak Orang Pribadi Penghasilan Bruto Tertentu
Lampiran 1770-IV
Informasi Wajib Pajak

Bagian A Harta Pada Akhir Tahun

Formulir ini digunakan untuk melaporkan jumlah harta pada akhir tahun pajak yang dimiliki Wajib pajak sendiri, istri, anak-anak angkat yang belum dewasa, kecuali harta yang dimiliki:
- Istri yang telah hidup berpisah
- Istri yang telah melakukan perjanjian pemisahan harta dan penghasilan
- Istri yang menghendaki untuk menjalankan hak dan kewajiban perpajakannya sendiri.
yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh istri.
NOMOR – Kolom (1)
Cukup Jelas
KODE HARTA – Kolom 2
Daftar Kode Harta
Kas dan Setara Kas
- 011 : uang tunai
- 012: tabungan
- 013: giro
- 014: deposito
- 019 : setara kas lainnya
Piutang
- 021 : piutang
- 022 : piutang afiliasi (piutang kepada pihak yang mempunyai hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang-Undang PPh)
- 029 : piutang lainnya
Investasi
- 031 : saham yang dibeli untuk dijual kembali
- 032: saham
- 033: obligasi perusahaan
- 034: obligasi pemerintah Indonesia (Obligasi Ritel Indonesia atau ORI, surat berharga syariah negara, dll)
- 035: surat utang lainnya
- 036: reksadana
- 037: Instrumen derivatif (right, warran, kontrak berjangka, opsi, dll)
- 038: penyertaan modal dalam perusahaan lain yang tidak atas saham meliputi penyertaan modal pada CV, Firma, dan sejenisnya
- 039: Investasi lainnya
Alat Transportasi
- 041: sepeda
- 042: sepeda motor
- 043: mobil
- 049 : alat transportasi lainnya
Harta Bergerak Lainnya
- 051: logam mulia (emas batangan, emas perhiasan, platina batangan, platina perhiasan, logam mulia lainnya)
- 052: batu mulia (intan, berlian, batu mulia lainnya)
- 053: barang-barang seni dan antik (barang- barang seni, barang-barang antik)
- 054: kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus
- 055: peralatan elektronik, furnitur
- 059 : harta bergerak lainnya
Harta Tidak Bergerak
- 061: tanah dan/atau bangunan untuk tempat tinggal.
- 062: tanah dan/atau bangunan untuk usaha (toko, pabrik, gudang, dan sejenisnya)
- 063: tanah atau lahan untuk usaha (lahan pertanian, perkebunan, perikanan darat, dan sejenisnya)
- 069 : harta tidak gerak lainnya
NAMA HARTA – Kolom (3)
Kolom ini diisi dengan tambahan harta yang dimiliki oleh Wajib Pajak pada Tahun pajak dan dicantumkan sesuai dengan jenis harta, misalnya:
- Tanah (cantumkan lokasi dan luas tanah)
- Bangunan (cantumkan lokasi dan luas bangunan)
- Kendaraan bermotor, mobil, sepeda motor (cantumkan merek dan tahun pembuatannya)
- Kapal pesiar, pesawat terbang, helikopter, jetski, peralatan olahraga khusus, dan sebagainya
- Uang Tunai Rupiah, Valuta asing setara US Dollar, Simpanan termasuk tabungan dari deposito di Bank Dalam dan luar negeri, piutang dan sebagainya dicantumkan secara global.
- Efek-efek (saham, obligasi, commercial paper, dan sebagainya) dicantumkan secara global.
- Keanggotaan perkumpulan eksklusif (keanggotaan golf, time sharing dan sebagainya)
- Penyertaan modal lainnya dalam perusahaan lain yang tidak atas saham (CV/Firma) dicantumkan secara global
- Harta berharga lainnya, misalnya batu permata, logam mulia, dan lukisan dicantumkan secara global)
TAHUN PEROLEHAN – Kolom 4
Kolom ini diisi tahun perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki.
HARGA PEROLEHAN – Kolom 5
Kolom ini diisi dengan harga perolehan dari masing-masing harta yang dimiliki sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku. Pasal 10 ayat (1) UU PPh.
KETERANGAN – Kolom 6
Kolom ini diisi dengan keterangan-keterangan lain yang dianggap perlu. Misalnya untuk rumah dan tanah diberik keterangan Nomor Objek pajak (NOP) sesuai yang tertera pada SPPT PBB.
JUMLAH BAGIAN A
Diisi dengan hasil penjumlahan semua harta pada kolom 5.
Contoh Lampiran 1770-IV Harta Pada Akhir Tahun 2024
SUM
HARTA PADA AKHIR TAHUN 2024
No. | Kode Harta | Nama Harta | Tahun Perolehan | Harga Perolehan (Rupiah) | KETERANGAN |
1. | 011 | Uang Tunai | 2024 | 1.000.000 | |
2 | 012 | Tabungan | 2024 | 13.330.000 | BRI |
3 | 012 | Tabungan | 2024 | 4.918.000 | BNI |
4. | 012 | Tabungan | 2024 | 280.000 | BCA |
2 | 042 | Sepeda Motor | 2024 | 29.219.000 | Yamaha Grand Filano Neo Hybrid 2024 |
Jumlah Bagian A | JBA | 48.747.000 |
Lampiran 1770-IV BGIAN B .Kewajiban Pada Akhir Tahun

Daftar Kode Utang
- 101 : Utang Bank / Lembaga Keuangan Bukan Bank (KPR, Leasing Kendaraan Bermotor, dan sejenisnya)
- 102 : Kartu Kredit
- 103 : Utang Afiliasi (Pinjaman dari pihak yang memiliki hubungan istimewa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (4) Undang- Undang PPh)
- 109 : Utang Lainnya
SPT Tahunan 1770 – Lampiran 1770-IV. BAGIAN C : DAFTAR SUSUNAN ANGGOTA KELUARGA

SPT Tahunan 1770 – Lampiran 1770-III.
Bagian A. PENGHASILAN YANG DIKENAKAN PAJAK FINAL DAN/ATAU BERSIFAT FINAL

Lampiran III Bagian B -Penghasilan yang tidak termasuk objek pajak

Lampiran III Bagian C. Penghasilan Istri yang dikenakan pajak secara terpisah.

Lampiran II Bagian A. Daftar Pemotongan/ Pemungutan PPh oleh Pihak Lain, PPh yang dibayar/ dipotong di luar negeri dan PPh ditanggung pemerintah.

Lampiran I (halaman 1)
Bagian A. Penghasilan Neto dalam negeri dari usaha dan/ atau pekerjaan bebas (bagi WP yang menggunakan pembukuan)

Lampiran I Bagian B. Penghasilan Neto dalam negeri negeri dari usaha dan/ atau pekerjaan bebas (bagi WP yang menggunakan Norma Penghitungan Penghasilan Neto atau menyelenggarakan pencatatan)

Lampiran I Bagian C. Penghasilan Neto dalam negeri sehubungan dengan pekerjaan.

Lampiran I Bagian B. Penghasilan Neto dalam negeri lainnya (tidak termasuk penghasilan yang dikenakan PPh bersifat netral).

Formulir Induk 1770
Identitas

Bagian A dan B. Formulir Induk Penghasilan Neto dan Penghasilan Tidak Kena Pajak

Penghasilan Tidak Kena Pajak
PTKP Setahun
(PMK Nomor 101/PMK.010/2016)
Rp . 54.000.000 | Untuk diri Wajib Pajak |
Rp. 4.500.000 | Tambahan pegawai kawin |
Rp . 54.000.000 | Tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami |
Rp. 4.500.000 | Tambahan anggota keluarga sedarah & semenda dalam garis keturunan lurus, anak angkat yang menjadi tanggungan, maksimum 3 orang |
Perhitungan Penghasilan Tidak Kena Pajak
WP Tidak Kawin | Kode | PTKP |
0 Tanggungan | TK/0 | 54.000.000 |
1 Tanggungan | TK/1 | 58.500.000 |
2 Tanggungan | TK/2 | 63.000.000 |
3 Tanggungan | TK/3 | 67.500.000 |
WP Kawin | Kode | PTKP |
0 Tanggungan | K/0 | 58.500.000 |
1 Tanggungan | K/1 | 63.000.000 |
2 Tanggungan | K/2 | 67.500.000 |
3 Tanggungan | K/3 | 72.000.000 |
WP Kawin + Istri Bekerja | Kode | PTKP |
0 Tanggungan | K/I/0 | 112.500.000 |
1 Tanggungan | K/I/1 | 117.000.000 |
2 Tanggungan | K/I/2 | 121.500.000 |
3 Tanggungan | K/I/3 | 126.000.000 |
Bagian C dan D. PPh Terutang dan Kredit Pajak

Formulir Induk 1770 Bagian E, F, G, dan Tanda Tangan

Dokumen Lampiran SPT Tahunan 1770
- Rekapitulasi Omzet Tahunan
- Bukti Penyetoran PPh Final
SPT Tahunan Dianggap Tidak Disampaikan
- SPT Tidak Ditandatangani
- SPT Tidak Sepenuhnya Dilampiri Keterangan dan/atau Dokumen Yang Dipersyaratkan
- SPT Yang Menyatakan Lebih Bayar Disampaikan Setelah 3 (Tiga) Tahun
- SPT Disampaikan Setelah Dilakukan Pemeriksaan, Melakukan Pemeriksaan Bukti Permulaan Secara Terbuka, atau Menerbitkan Surat Ketetapan Pajak