
Jenis pajak kendaraan bermotor merupakan aspek penting yang harus dipahami oleh setiap pemilik kendaraan. Dengan memahami kewajiban pajak ini, Anda dapat mengelola pengeluaran secara lebih efisien dan menghindari sanksi hukum. Pada tahun 2025, pemerintah Indonesia telah memperbarui kebijakan perpajakan kendaraan bermotor yang mencakup berbagai jenis pajak, seperti PKB, BBNKB, hingga opsen pajak.
Apakah Anda tahu bahwa tidak hanya satu, tetapi ada tujuh jenis pajak yang harus Anda bayar sebagai pemilik kendaraan? Mari kita kupas tuntas setiap jenis pajak ini, sehingga Anda bisa mempersiapkan diri dengan baik untuk memenuhi kewajiban tersebut.
Jenis Pajak Kendaraan Bermotor yang Wajib Dibayar Pemilik pada 2025
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan bermotor di Indonesia. Pajak ini dikenakan oleh pemerintah provinsi sebagai bentuk kontribusi pemilik kendaraan terhadap pembangunan daerah. Berdasarkan Undang-Undang No. 1 Tahun 2022, terdapat perubahan signifikan dalam tarif PKB, di mana untuk kepemilikan kendaraan pertama, tarif maksimalnya diturunkan dari 2% menjadi 1,2%. Penurunan ini memberikan angin segar bagi masyarakat karena beban pajak menjadi lebih ringan.
Namun, penting untuk diingat bahwa tarif PKB bisa berbeda antar daerah, tergantung pada kebijakan pemerintah provinsi masing-masing. Sebagai contoh, tarif PKB di provinsi dengan tingkat ekonomi tinggi mungkin lebih tinggi dibandingkan daerah lain. Oleh karena itu, selalu periksa aturan pajak di wilayah tempat tinggal Anda untuk memastikan kewajiban Anda terpenuhi dengan benar.
2. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah jenis pajak yang dikenakan kepada pemilik kendaraan ketika terjadi perpindahan kepemilikan, baik untuk kendaraan baru maupun bekas. Pajak ini bertujuan untuk memastikan bahwa dokumen kepemilikan kendaraan terdaftar secara sah atas nama pemilik baru. Selain menjadi kewajiban hukum, pembayaran BBNKB juga penting untuk memberikan kepastian hukum terhadap status kendaraan Anda.
Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB)
Menurut peraturan yang berlaku, tarif BBNKB bervariasi berdasarkan jenis kendaraan dan lokasi pembeliannya. Secara umum, tarif BBNKB untuk kendaraan baru ditetapkan maksimal sebesar 12% dari nilai jual kendaraan. Namun, ada pengecualian untuk provinsi yang tidak memiliki pembagian daerah kabupaten/kota, di mana tarif BBNKB dapat mencapai 20%.
Sebagai contoh:
- Jika Anda membeli sepeda motor baru dengan nilai jual Rp20 juta, maka BBNKB yang harus Anda bayar adalah 12% × Rp20 juta = Rp2,4 juta.
- Untuk kendaraan bekas, tarifnya umumnya lebih rendah, tergantung kebijakan pemerintah daerah setempat.
Contoh Kasus: Membeli Kendaraan Bekas
Misalnya, Anda membeli mobil bekas seharga Rp150 juta di daerah dengan tarif BBNKB sebesar 10%. Dalam hal ini, Anda perlu membayar BBNKB sebesar 10% × Rp150 juta = Rp15 juta. Pembayaran ini wajib dilakukan agar dokumen kendaraan dapat diproses dan secara resmi diubah atas nama Anda.
3. Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN sebesar 12% mulai berlaku pada 2025 untuk kendaraan bermotor tertentu, khususnya yang masuk kategori mewah. Pengenaan PPN ini bertujuan untuk meningkatkan pendapatan negara sekaligus mengatur konsumsi barang mewah.
4. Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM)
PPnBM diberlakukan untuk kendaraan mewah, seperti mobil dan motor di atas 250 cc. Tarifnya bervariasi tergantung jenis kendaraan, dengan tujuan mengendalikan konsumsi barang mewah.
5. Biaya Administrasi STNK, TNKB, BPKB, dan SWDKLLJ
Selain pajak, pemilik kendaraan wajib membayar biaya administrasi seperti pembuatan STNK, TNKB, dan BPKB. Sedangkan SWDKLLJ adalah iuran wajib untuk asuransi kecelakaan lalu lintas.
6. Opsen PKB
Opsen PKB adalah tambahan pajak yang dikenakan kabupaten/kota atas PKB pokok. Dengan tarif sebesar 66% dari PKB terutang, opsen ini mulai berlaku pada Januari 2025.
7. Opsen BBNKB
Sama seperti opsen PKB, opsen BBNKB dikenakan oleh kabupaten/kota dengan tarif 66% dari BBNKB terutang. Opsen ini langsung disetorkan ke kas daerah untuk mendukung pembangunan daerah.
Penutup
Jenis pajak kendaraan bermotor adalah kewajiban yang harus dipenuhi oleh setiap pemilik kendaraan. Dengan memahami tujuh jenis pajak ini, Anda tidak hanya memenuhi kewajiban hukum tetapi juga berkontribusi pada pembangunan daerah. Pastikan untuk selalu memeriksa tarif dan kebijakan terbaru sesuai daerah Anda, sehingga Anda dapat mengelola anggaran dengan lebih baik.