
Saya menulis artikel tentang BPJS kesehatan ini karena benar-benar telah banyak membantu saya dan keluarga dalam hal mendapatkan pelayanan kesehatan tanpa harus mengeluarkan biaya yang sangat besar. Jika saya hitung-hitung, lebih banyak fasilitas kesehatan yang telah saya dan keluarga saya dapatkan dibandingkan uang yang telah saya keluarkan untuk membayar iuran BPJS.
Artikel ini saya buat sesaat setelah mengurus penonaktifan BPJS Kesehatan kakak saya yang meninggal 19 Agustus 2024 yang lalu, mengurusnyapun tak perlu ke kantor, yaitu hanya melalui WA ke pandawa BPJS.
BPJS Kesehatan adalah solusi terbaik bagi masyarakat Indonesia untuk mendapatkan akses layanan kesehatan yang berkualitas tanpa harus khawatir tentang biaya yang tinggi. Program ini menawarkan berbagai manfaat yang mencakup layanan kesehatan dasar hingga pengobatan penyakit kronis.
Apakah Anda sedang mencari cara untuk memastikan kesehatan Anda dan keluarga tetap terjaga tanpa beban biaya yang mahal? Dengan BPJS Kesehatan, Anda bisa mendapatkan perlindungan kesehatan yang komprehensif.
Apa Itu BPJS Kesehatan?
BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan nasional yang dikelola oleh pemerintah Indonesia. Didirikan pada tahun 2014, program ini bertujuan untuk menyediakan akses layanan kesehatan bagi seluruh rakyat Indonesia, tanpa memandang status ekonomi atau sosial. Dengan BPJS Kesehatan, Anda bisa mendapatkan berbagai jenis pelayanan kesehatan mulai dari konsultasi dokter, rawat inap, hingga pengobatan penyakit kronis.
Program ini dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi seluruh lapisan masyarakat, sehingga setiap individu dapat memperoleh pelayanan kesehatan yang layak tanpa harus memikirkan biaya yang tinggi. BPJS Kesehatan juga memberikan akses ke rumah sakit dan fasilitas kesehatan yang tersebar di seluruh Indonesia.
Manfaat BPJS Kesehatan
Mengikuti BPJS Kesehatan memberikan banyak manfaat. Berikut adalah beberapa keuntungan utama dari program ini:
- Akses ke Layanan Kesehatan Gratis atau dengan Biaya Minimal: BPJS Kesehatan menanggung sebagian besar biaya pengobatan, sehingga Anda tidak perlu khawatir tentang biaya saat membutuhkan perawatan medis.
- Perlindungan Kesehatan Komprehensif: Mulai dari pemeriksaan rutin hingga perawatan penyakit kronis, BPJS Kesehatan mencakup berbagai jenis layanan kesehatan yang Anda dan keluarga butuhkan.
- Fasilitas Kesehatan Tersebar Luas: Dengan jaringan rumah sakit dan klinik yang luas di seluruh Indonesia, Anda bisa mendapatkan layanan kesehatan di hampir semua lokasi.
- Kepastian Layanan Kesehatan: Dengan BPJS Kesehatan, Anda tidak perlu khawatir tentang mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak saat Anda membutuhkannya.
Kategori Peserta BPJS Kesehatan
BPJS Kesehatan memiliki beberapa kategori peserta yang disesuaikan dengan status pekerjaan dan kemampuan membayar iuran:
- Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU): Karyawan atau pekerja yang mendapatkan upah dari pemberi kerja, baik swasta maupun pemerintah.
- Peserta Bukan Pekerja (PBPU) atau Mandiri: Masyarakat yang tidak bekerja di bawah pemberi kerja atau bekerja secara mandiri.
- Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI): Masyarakat yang tergolong kurang mampu dan menerima bantuan iuran dari pemerintah.
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Kriteria Peserta BPJS Kesehatan PBI
BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) dirancang khusus untuk masyarakat yang membutuhkan, terutama mereka yang tergolong fakir miskin atau tidak mampu. Berdasarkan Buku Panduan BPJS Kesehatan, peserta PBI adalah individu yang memenuhi kriteria berikut:
1. Fakir Miskin
- Tidak Memiliki Sumber Mata Pencaharian: Fakir miskin adalah mereka yang tidak memiliki pekerjaan atau penghasilan tetap sehingga tidak mampu mencukupi kebutuhan dasar sehari-hari.
- Memiliki Pekerjaan, Tetapi Penghasilan Tidak Cukup: Individu yang bekerja namun pendapatannya di bawah garis kemiskinan juga termasuk dalam kategori ini. Penghasilannya tidak mencukupi kebutuhan dasar untuk dirinya sendiri maupun keluarganya.
2. Tidak Mampu: Definisi “tidak mampu” mengacu pada kondisi di mana seseorang memiliki penghasilan yang cukup untuk kebutuhan dasar seperti makanan dan tempat tinggal, tetapi tidak mampu membayar iuran jaminan kesehatan. Situasi ini sering dialami oleh mereka yang berada di tingkat ekonomi bawah tetapi tidak terdata sebagai fakir miskin.
Selain kriteria tersebut, ada beberapa persyaratan administratif yang harus dipenuhi calon peserta:
- Warga Negara Indonesia (WNI): Hanya WNI yang memenuhi syarat untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI.
- Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK): NIK yang terdaftar di Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil merupakan syarat mutlak. Hal ini memastikan data peserta tercatat dengan valid.
- Terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS): DTKS yang dikelola oleh Kementerian Sosial menjadi basis data utama untuk menentukan siapa saja yang layak menerima bantuan.
Proses dan Ketentuan Pendaftaran BPJS Kesehatan PBI
Pendaftaran peserta BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) tidak dilakukan secara langsung oleh individu, melainkan melalui penetapan oleh Kementerian Kesehatan berdasarkan keputusan yang dikeluarkan oleh Menteri Sosial. Artinya, masyarakat tidak dapat langsung mendaftar sebagai peserta PBI tanpa proses verifikasi dan penetapan resmi. Namun, warga yang memenuhi syarat tetap dapat mengajukan usulan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI, yang kemudian akan diproses oleh pihak berwenang.
- Penetapan oleh Kementerian Kesehatan:
Secara umum, kepesertaan BPJS Kesehatan PBI dimulai sejak seseorang ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan. Penetapan ini didasarkan pada hasil verifikasi dan data dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Penetapan ini memberi jaminan kesehatan bagi mereka yang membutuhkan tanpa harus membayar iuran bulanan. - Usulan Masyarakat yang Memenuhi Syarat:
Meskipun tidak dapat mendaftar langsung, masyarakat yang merasa memenuhi kriteria dapat mengajukan usulan kepada dinas sosial setempat. Usulan ini akan melalui proses verifikasi dan validasi data. Jika data tersebut dinyatakan valid dan sesuai dengan kriteria, maka mereka dapat diterima sebagai peserta BPJS PBI. - Pendaftaran Otomatis untuk Anak Peserta PBI:
Sebagai bagian dari sistem perlindungan kesehatan yang menyeluruh, anak-anak dari peserta BPJS Kesehatan PBI secara otomatis terdaftar dalam program ini. Ini memastikan bahwa generasi penerus yang tinggal bersama orang tua yang memenuhi syarat juga mendapatkan jaminan kesehatan tanpa tambahan biaya. - Usulan bagi Peserta Non-PBI yang Kesulitan Membayar Iuran:
Peserta yang terdaftar dalam kategori non-PBI, tetapi mengalami kesulitan membayar iuran bulanan, memiliki kesempatan untuk diusulkan menjadi peserta PBI. Proses ini dapat dilakukan jika peserta tersebut memenuhi kriteria sebagai individu yang tidak mampu atau fakir miskin, sesuai dengan definisi dalam peraturan yang berlaku. Dengan demikian, mereka bisa mendapatkan manfaat kesehatan tanpa terbebani oleh biaya iuran. - Peserta yang Belum Masuk dalam DTKS:
Calon peserta BPJS Kesehatan PBI yang belum terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat diusulkan untuk dimasukkan dalam daftar tersebut. Proses ini memungkinkan individu yang membutuhkan untuk mendapatkan perlindungan kesehatan, meskipun mereka belum terdaftar dalam DTKS sebelumnya. Proses usulan ini membuka peluang bagi mereka yang belum tercatat dalam sistem untuk memperoleh hak kesehatan yang seharusnya.
Cara Daftar BPJS Kesehatan PBI
BPJS Kesehatan PBI (Penerima Bantuan Iuran) adalah program yang dirancang untuk memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang tidak mampu secara ekonomi. Jika Anda merasa memenuhi kriteria sebagai fakir miskin atau tidak mampu, Anda bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk mendaftar dan mendapatkan perlindungan kesehatan dari BPJS Kesehatan tanpa perlu membayar iuran.
1. Unduh Aplikasi Cek Bansos
Langkah pertama yang perlu Anda lakukan adalah mengunduh aplikasi Cek Bansos melalui Google Play Store (untuk pengguna Android) atau App Store (untuk pengguna iOS). Aplikasi ini memudahkan Anda untuk mengakses informasi terkait program bantuan sosial yang dikelola oleh pemerintah, termasuk BPJS Kesehatan PBI.
2. Registrasi Akun Baru
Setelah aplikasi terunduh, buka aplikasi tersebut dan lakukan registrasi akun baru dengan mengisi data pribadi yang diperlukan. Beberapa data yang harus Anda masukkan adalah:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) Anda.
- Nomor Kartu Keluarga (KK).
- Alamat lengkap sesuai dengan data yang terdaftar di sistem.
Pastikan data yang dimasukkan akurat dan sesuai dengan dokumen resmi, karena data ini akan digunakan dalam proses verifikasi lebih lanjut.
3. Unggah Foto KTP dan Swafoto dengan KTP
Setelah melakukan registrasi, langkah berikutnya adalah mengunggah foto KTP dan swafoto (selfie) dengan membawa KTP di tangan. Foto ini berfungsi untuk memastikan identitas Anda sesuai dengan dokumen yang terdaftar dan meminimalisir potensi penyalahgunaan data. Pastikan foto yang diunggah jelas dan terbaca dengan baik untuk memperlancar proses pendaftaran.
4. Pilih Menu “Daftar Usulan” dan Klik “Tambahkan Usulan”
Setelah berhasil masuk ke aplikasi, pilih menu yang berjudul “Daftar Usulan”. Di menu ini, Anda akan diminta untuk mengisi beberapa informasi tambahan mengenai usulan menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI. Klik pada tombol “Tambahkan Usulan” untuk memulai proses pendaftaran.
5. Masukkan Data Diri Sesuai KTP dan Kartu Keluarga
Pada langkah selanjutnya, Anda akan diminta untuk memasukkan data diri yang sesuai dengan KTP dan Kartu Keluarga yang telah diunggah sebelumnya. Pastikan informasi yang dimasukkan sudah benar, karena kesalahan dalam data bisa menyebabkan proses pendaftaran terhambat. Hal ini penting agar data Anda dapat diproses oleh pemerintah daerah dengan akurat.
6. Tunggu Proses Verifikasi dari Pemerintah Daerah
Setelah semua data terisi dengan lengkap dan benar, Anda hanya perlu menunggu proses verifikasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah. Tim verifikasi akan memeriksa kebenaran data Anda melalui sistem Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Jika dinyatakan valid, Anda akan ditetapkan sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI dan mendapatkan kartu BPJS Kesehatan sebagai bukti kepesertaan.
Cara Menggunakan BPJS Kesehatan
Untuk menggunakan layanan BPJS Kesehatan, peserta harus mengikuti prosedur yang sudah ditentukan:
- Registrasi Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP): Setiap peserta harus terdaftar di fasilitas kesehatan tingkat pertama seperti puskesmas atau klinik.
- Rujukan ke Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjut (FKTL): Jika diperlukan, FKTP akan memberikan rujukan ke rumah sakit atau fasilitas kesehatan tingkat lanjut untuk penanganan lebih lanjut.
- Prosedur Klaim: Layanan kesehatan yang didapatkan melalui BPJS Kesehatan akan dibiayai sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kanal Layanan BPJS Kesehatan
Kanal Layanan merupakan tempat/media yang dapat digunakan oleh calon peserta atau peserta JKN-KIS dalam melakukan proses administrasi kepesertaan berupa
pendaftaran peserta, perubahan data peserta, pembayaran iuran, pemberian informasi,
penanganan pengaduan, yang terdiri dari:
- Aplikasi Mobile JKN;
- BPJS Kesehatan Care Center 165;
- CHIKA (Chat Assistant JKN); WA di nomor 08118750400.
- PANDAWA (Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp); ke nomor 08118165165.
- BPJS Keliling
- Website BPJS Kesehatan;
- Mal Pelayanan Publik;
- Kantor Cabang dan Kantor Kabupaten/Kota;
- Pendaftaran Badan Usaha terintegrasi dengan OSS (Online Single Submission);
- Pendaftaran Badan Usaha melalui website.
Optik Yang Bekerja Sama dengan BPJS Kesehatan di Makassar dan Sekitarnya
No. | Nama Optik | Alamat | No. Telp |
---|---|---|---|
1. | Optik Tunggal Jaya | Jl. Rappocini Raya No. 182 Kec. Panakkukang | 0411-852996 / 082187547766 |
2. | Optik Istana | Jl. Timor No. 26 Kec. Ende | 0411-317161 |
3. | Optik Internasional 2 | Jl. Sultan Hasanuddin No. 24/288 Kec. Ujung Pandang | 0411-3630769 |
4. | Optik Rizki Abadi | Jl. Dr. Wahidin Sudirohusodo No. 5 Kec. Somba Upo, Kab. Gowa | 085213455677 |
5. | Optik Rizki Abadi II | Jl. Sultan Hasanuddin No. 48, Kec. Pangkajene, Kab. Pangkep | 085213455677 |
6. | Optik Internasional 3 | Jl. Perintis Kemerdekaan KM. 9 / 24, Kec. Tamalanrea | 0411-580554 |
7. | Optik Hokky | ||
8 | |||
9 | |||
10. | |||
11. | |||
12. | |||
13. | |||
14. | |||
15. | |||
16. | |||
17. |
BPJS Kesehatan merupakan program yang sangat bermanfaat bagi masyarakat Indonesia. Dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, Anda dan keluarga dapat memperoleh layanan kesehatan yang berkualitas tanpa harus khawatir dengan biaya yang mahal.
Program ini tidak hanya membantu dalam perawatan kesehatan sehari-hari, tetapi juga memberikan perlindungan dalam situasi darurat dan penyakit kronis. Jika Anda belum menjadi peserta, pertimbangkan untuk mendaftar sekarang dan pastikan Anda mendapatkan manfaat maksimal dari layanan yang ditawarkan.